Selasa, 24 Maret 2009

Peraturan Perkuliahan

SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM (STAI)
AL-WASHLIYAH BARABAI
TERDAFTAR: STRATA SATU (S1) SK. MENTERI AGAMA REPUBLIK INDONESIA
No. 438 TH. 1994 TANGGAL 25 OKTOBER 1994
Alamat : Jl. Keramat Manjang Barabai HST. Kal – Sel Telp. ( 0517 ) 41529 Kode Pos 71351

PERATURAN TATA TERTIB PERGAULAN PERKULIAHAN MAHASISWA
SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM (STAI) AL-WASHLIYAH BARABAI

BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam peraturan ini dimaksudkan dengan:
1. Peraturan Tata Tertib ialah segala ketentuan yang mengatur tentang sikap, tingkah laku serta cara pergaulan dan berpakaian mahasiswa/i yang sesuai dengan ajaran Islam dan kepribadian bangsa.
2. Mahasiswa ialah seluruh mahasiswa/i STAI Al-Washliyah Barabai yang terdaftar (termasuk yang terminal/ cuti kuliah).
3. Pejabat yang berwenang ialah pejabat yang berwenang mengawasi dan mengenakan sanksi terhadap pelanggaran peraturan ini.

BAB II
KEWAJIBAN DAN LARANGAN
Pasal 2
Kewajiban Umum
1. Menjunjung tinggi dan taat terhadap segala ketentuan/ peraturan Agama dan melaksanakan dengan penuh kesadaran.
2. Setia dan melaksanakan segala ketentuan/ peraturan yang ditetapkan oleh perguruan serta yang ditetapkan oleh pemerintah pada umumnya.
3. Memelihara Norma-Norma Agama, Hukum dan Tata Kesusilaan yang berlaku.

Pasal 3
Di luar Kampus
1. Setiap Mahasiswa wajib bersikap dan bertingkah laku yang terpuji sesuai dengan Akhlaqul Karimah.
2. Setiap Mahasiswa wajib memelihara citra dan nama baik almamater dimanapun dan kapanpun berada.
3. Setiap Mahasiswa wajib berintegrasi dan berusaha untuk berperan aktif di lingkungan Masayarakat tempat tinggal/ berada sebagai bagian dari Pengabdian Kepada Masyarakat.

Pasal 4
Di dalam Kampus
1. Setiap Mahasiswa wajib menggunakan jalan dengan tertib, sopan dan harus memelihara ketenangan dan ketertiban lalu lintas.
2. Setiap Mahasiswa wajib menempatkan kendaraan dengan tertib dan pada tempat yang telah ditentukan.
3. Setiap Mahasiswa wajib memberi salam dan hormat kepada Anggota Civita Akademika yaitu Pimpinan, Dosen, Karyawan dan sesama Mahasiswa.
4. Setiap Mahasiswa wajib turut serta memelihara keamanan, ketertiban, keindahan dan kebersihan kampus.
5. Setiap Mahasiswa wajib memelihara segala sarana dan fasilitas yang diberikan Almamater dan lembaga Mahasiswa.
6. Setiap Mahasiswa dilarang menyalahgunakan sarana dan fasilitas dimaksud ayat (5) untuk kepentingan pribadi atau golongan/ kelompok tertentu.

Pasal 5
Pakaian
1. Setiap Mahasiswa wajib berpakaian sopan (tidak mencolok), bersih dan menutup aurat di dalam dan di luar kampus.
2. Pakaian wajib Mahasiswa saat kuliah dan berhubungan dengan Perguruan untuk laki-laki terdiri dari celana panjang, sepatu dan baju kemeja. Untuk perempuan terdiri dari baju lengan panjang dan bawahan panjang menutup sampai mata kaki, sepatu yang serasi dan kerudung menutup kepala dan leher.
3. Mahasiswa dilarang memakai baju kaos, sandal/sepatu sandal, sepatu olah raga, celana ketat (jenis Jeans), kalung, kucir/ rambut panjang dan lain-lain yang tidak pantas untuk Mahasiswa Islam.
4. Mahasiswa dilarang memakai pakaian ketat, rok, celana rok (celarok/ kulot), pending besar, sandal, perhiasan berlebihan dan lain-lain yang tidak pantas untuk Mahasiswa Islam.
5. Mahasiswa dilarang membawa perhiasan serta berdandan berlebihan.
6. Mahasiswa dilarang membawa senjata tajam, senjata api dan mempergunakan barang-barang terlarang.
7. Mahasiswa dapat menyesuaikan pakaian khusus untuk keperluan olah raga dan kegiatan kemahasiswaan lainnya.

Pasal 6
Kuliah
1. Mahasiswa mengikuti kegiatan perkuliahan minimal 75%
2. Mahasiswa yang tidak hadir pada suatu perkuliahan, wajib menyampaikan surat pemberitahuan kepada Dosen bersangkutan tentang alasan ketidakhadirannya.
3. Mahasiswa wajib di ruang kuliah untuk duduk teratur, sopan, tertib dan mengikuti kuliah dengan seksama.
4. Mahasiswa wajib menyelesaikan tugas-tugas terstruktur, mandiri sesuai dengan batas waktu yang telah ditentukan.
5. Mahasiswa dilarang merokok di dalam ruang kuliah saat perkuliahan sedang berlangsung.
6. Mahasiswa wajib bersikap hormat dan sopan terhadap Dosen.

Pasal 7
Pergaulan
1. Antara Mahasiswa dan Mahasiswi wajib memelihara batas-batas pergaulan, yang sopan santun sesuai dengan Norma Kesusilaan dan Agama .
2. Mahasiswa dan Mahasiswi yang bukan muhrim dilarang bergaul intim yang dapat mengarah pada perbuatan asusila dan pelanggaran terhadap Norma Agama.

BAB III
SANKSI PENDIDIKAN
Pasal 8
1. Sanksi pendidikan (selanjutnya disebut sanksi) adalah tindak pedagogis yang diberikan kepada Mahasiswa yang menyimpang dari peraturan yang berlaku.
2. Tujuan memberikan sanksi adalah untuk menjaga mutu hasil pendidikan dan memberikan dorongan kepada Mahasiswa untuk mencapai prestasi yang optimal.
3. Pelanggaran terhadap kewajiban dan larangan sebagaimana dimaksud dalam pasal 1, 2, 3, 4, 5, 6 dan 7 peraturan tata tertib ini dapat dikenakan sanksi oleh pejabat yang berwenang.

Pasal 9
Sanksi atas pelanggaran peraturan tata tertib ini dapat dikenakan sanksi secara bertahap sebagai berikiut:
Pertama : Teguran dan peringatan lisan
Kedua : Teguran dan peringatan tertulis
Ketiga : Tidak mendapat layanan administrasi atau dikeluarkan dari ruang kuliah
Keempat : Tidak dibolehkan mengikuti kuliah
Kelima : Tidak dibolehkan mengikuti ujian
Keenam : Tidak dibolehkan mendaftar ulang sebagai Mahasiswa
Ketujuh : Tidak dibolehkan duduk sebagai fungsionaris lembaga kemahasiswaan
Kedelapan : Diberhentikan dengan hormat
Kesembilan : Diberhentikan dengan tidak hormat

Pasal 10
Kewenangan Pejabat yang Berwenang
1. Pejabat yang berwenang terdiri dari Ketua, Pembantu Ketua, Ketua Jurusan, Ketua Program, Dosen atau Karyawan dalam lingkungan STAI Al-Washliyah Barabai.
2. Dosen atau Karyawan berwenang mengawasi dan mengenakan sanksi dalam bentuk teguran dan peringatan lisan.
3. Ketua Program, Ketua Jurusan dan Pembantu Ketua berwenang mengawasi dan mengenakan sanksi dalam bentuk teguran dan peringatan tertulis, tidak mendapat pelayanan administratif, tidak membolehkan Mahasiswa mengikuti kuliah, tidak membolehkan Mahasiswa mengikuti ujian dan tidak membolehkan Mahasiswa mendaftar ulang sebagai Mahasiswa.
4. Ketua berwenang mengawasi dan mengenakan sanksi dalam bentuk tidak membolehkan Mahasiswa duduk sebagai fungsionaris lembaga kemahasiswaan, memberhentikan Mahasiswa dengan hormat dan memberhentikan dengan tidak hormat.

Pasal 11
Tata Cara Pengenaan Sanksi
1. Dosen atau Karyawan mengenakan sanksi berdasar hasil pengawasan langsung terhadap Mahasiswa.
2. Ketua Program, Ketua Jurusan dan Pembantu Ketua mengenakan sanksi berdasar usul/ pertimbangan yang disampaikan oleh Dosen atau Karyawan.
3. Ketua mengenakan sanksi berdasar usul/ pertimbangan yang disampaikan oleh Ketua Program, Ketua Jurusan dan Pembantu Ketua.
4. Sanksi yang dikenakan dilaporkan/ direkam dalam buku rekaman khusus di Jurusan masing-masing.

BAB IV
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 12
Segala ketentuan yang ada tetap berlaku sepanjang belum diatur menurut peraturan tata tertib ini.

BAB V
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 13
Pelaksanaan dan pengawasan dalam hal penerapan peraturan tata tertib ini menjadi tugas dan tanggung jawab seluruh Civitas Akademika STAI Al-Washliyah Barabai.

Pasal 14
Dengan berlakunya peraturan tata tertib pergaulan perkuliahan STAI Al-Washliyah Barabai ini, maka segala peraturan tata tertib serta ketentuan-ketentuan lainnya yang bertentangan dengan peraturan ini dinyatakan tidak berlaku lagi.

Pasal 15
Hal-hal yang belum diatur dalam peraturan tata tertib ini akan ditetapkan lebih lanjut oleh Jurusan masing-masing setelah mendapatakan persetujuan Ketua.

Pasal 16
Peraturan tata tertib ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.

Tidak ada komentar: